You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20.000 Ikan Nila Ditebar ke Dua Waduk di Jaksel
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

20.000 Ikan Nila Ditebar ke Dua Waduk di Jaksel

Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan melakukan penambahan populasi (restocking) ikan sebanyak 20.000 benih ikan nila di Waduk Cavalio dan Waduk Kampung Bintaro, Kelurahan Pesanggrahan, Jumat (17/6).

Empat bulan dari sekarang diharapkan sudah layak konsumsi dan siap dipancing

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Kristrisasi Helenandari mengatakan, tujuan dari restocking ini adalah untuk meningkatkan ketersedian ikan sebagai sumber protein di perairan umum. Selain itu, ikan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai sumber protein yang mudah didapat.

"Empat bulan dari sekarang diharapkan sudah layak konsumsi dan siap dipancing. Ikan nila itu mudah perawatannya dan rasa dagingnya enak," ujar Kristrisasi.

5 Ton Ikan Semar Berformalin akan Dimusnahkan‎

Menurut Kristrisasi, perairan umum di lokasi itu dikelola oleh kelompok tani setempat. Meski demikian, sambungnya, warga sekitar disarankan untuk memancing dan memanfaatkan untuk konsumsi keluarga saja, bukan dijaring dan diambil seluruhnya dalam satu waktu.

"Tidak ada larangan untuk dijual, kalau mancingnya pinter, dapat banyak, melebihi kebutuhan keluarga, boleh aja dijual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11080 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati